Tampilkan postingan dengan label dallil ruqyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dallil ruqyah. Tampilkan semua postingan

TENTANG RUQYAH SYAR'IYYAH



RUQYAH SYAR'I DI BANDUNG. RUQYAH SYAR’IYYAH, adalah upaya untuk terapi fisik atau psikis baik yang di sebabkan gangguan jin atau bukan, dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem dan doa doa sunnah, bacaan Al-Quran ?terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalih dan terjaga imannya.

Pengertian Ruqyah Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syar’i adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit fisik/ psikis, atau yang terkena ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahu’alaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad -shalallahu ‘alaihi wassallam- diutus.

Ruqyah secara umum terbagi menjadi 2 macam; Ruqyah Syar’iyyah yang diperbolehkan oleh syar’iah islam yaitu terapi ruqyah yang seperti diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.

Ruqyah Syirkiyyah yang tidak diperbolehkan oleh sya’iah islam. Yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan bahkan mencampur adukan dengan berbagai metode yang salah, seperti tenaga dalam, pernafasan, jimat2 rajah, di tranfer ke binatang dll

Dalil Ruqyah

“Dan kami turunkan dari Al Qur’an sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (TQS. Al Isra (17): 82).

“Katakanlah: Al Qur’an itu adalah petunjuk dan obat bagi orang-orang beriman.” (QS Fushilat: 44).

“Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada…”(QS. Yunus : 57).

“Wahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?” Beliau menjawab, “Ya!” Kemudian Jibril (meruqyahnya), “Bismillahi arqika, min kulli syai’in yu’dzika, min syarri kulli nafsin au ‘aini hasidin, Allahu yasyfika, bismillahi arqika” (“Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah saya meruqyahmu”). (HR. Muslim).

Shahabat yang mulia Abu Sa‘id Al-Khudri rahimahullahu berkata: “Sejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar (perjalanan) yang mereka tempuh, hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka, namun penduduk kampung itu menolak. Tak lama setelah itu, kepala suku dari kampung tersebut tersengat binatang berbisa. Penduduknya pun mengupayakan segala cara pengobatan, namun tidak sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: “Seandainya kalian mendatangi rombongan yang tadi singgah di tempat kalian, mungkin saja ada di antara mereka punya obat (yang bisa menghilangkan sakit yang diderita pemimpin kita).” Penduduk kampung itu pun mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut, seraya berkata: “Wahai sekelompok orang, pemimpin kami disengat binatang berbisa. Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakitnya, namun tidak satu pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?” Salah seorang shahabat berkata: “Iya, demi Allah, aku bisa meruqyah. Akan tetapi, demi Allah, tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. Maka aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan imbalan kepada kami.” Mereka pun bersepakat untuk memberikan sekawanan kambing sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan. Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia meniup disertai sedikit meludah dan membaca: “Alhamdulillah rabbil ‘alamin” (Surah Al-Fatihah). Sampai akhirnya pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang mengekangnya. Ia pun pergi berjalan, tidak ada lagi rasa sakit (yang membuatnya membolak-balikkan tubuhnya di tempat tidur). Penduduk kampung itu lalu memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat berkata: “Bagilah kambing itu.” Namun shahabat yang meruqyah berkata: “Jangan kita lakukan hal itu, sampai kita menghadap Rasulullah SAW, lalu kita ceritakan kejadiannya, dan kita tunggu apa yang beliau perintahkan.” Mereka pun menghadap Rasulullah SAW, lalu mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau bertanya kepada shahabat yang melakukan ruqyah: “Dari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah? Kalian benar, bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian.” Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya no. 5749, kitab Ath-Thibb, bab An-Nafats fir Ruqyah. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya no. 5697 kitab As-Salam, bab Jawazu Akhdzil Ujrah ‘alar Ruqyah.

Dari Auf bin Malik Al-Asyja’i, dia berkata : “Dahulu kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah. Lalu kami bertanya: ‘Wahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang hal itu?’ Beliau menjawab: ‘Tunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa dilakukan selama tidak mengandung syirik’.” (HR. Muslim No.2200, Abu Daud, Ibnu Hibban, Ath-Thabraniy, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).

Dari Aisyah: Apabila Rasulullah SAW sakit, beliau tiupkan pada dirinya surat-surat mu’awwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nas) dan beliau usapkan dengan tangannya. Maka tatkala beliau sakit yang menyebabkan beliau meninggal, kutiupkan pula kepadanya surat-surat Mu’awwidzat dan kusapukan tangannya ke tubuhnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam Islam ditemukan beberapa dalil yang membolehkan penggunaan ruqyah sebagai pengobatan penyakit. Seluruh ulama sepakat bahwa jenis ruqyah yang disebutkan dalam hadits (terapi Ruqyah Syar’iyyah) maka mengamalkannya adalah sunnah. Sedangkan ruqyah yang berbau syirik (Ruqyah Syikiyyah), seperti dengan menyebut nama seorang wali untuk menyembuhkan gangguan jin, atau dengan menggunakan hal-hal yang tak ada tuntunannya dalam syariat adalah terlarang dan haram hukumnya.

Namun realita yang terjadi di dalam kehidupan ummat islam, di samping metode ruqyah yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- dalam hadits-hadits beliau, ada juga metode ruqyah yang merupakan hasil kreasi sebagian orang yang dianggap ahli agama (kiai, atau ustadz). Inilah yang menjadi persoalan. Banyak ruqyah hasil kreasi itu terasa janggal, bahkan menyebutkan beberapa nama yang tak dimengerti. Satu contoh metode ruqyah yang dilakukan seorang kiyai yaitu dengan mengucapkan beberapa kalimat dengan hitungan tertentu dan disertai puasa tujuh hari, dan di malam harinya yang bersangkutan harus melaksanakan shalat hajat. Perbuatan semacam ini jelas tak ada petunjuknya di masa Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-, sehingga dapat digolongkan ke dalam bid’ah (terapi ruqyah yang tidak Islami), ruqyah seperti ini termasuk yang dilarang dalam syari’at islam. Dari mana ia bisa menentukan bacaan tersebut, serta jumlah dan syarat puasanya. Bukankah puasa merupakan ibadah yang hanya boleh ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya?

Oleh karenanya, kaum muslimin yang menjaga tauhid jangan terpengaruh dengan cara-cara ruqyah bid’ah semacam ini, dan senantiasa mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- saja. Lagi pula bisa jadi kalaupun ruqyah itu membuahkan hasil dengan hilangnya penyakit atau perginya jin dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu hanyalah permainan jin semata, agar banyak orang yang terjebak ke dalam bid’ah semacam ini.

Pendapat Ulama tentang Ruqyah

Imam Nawawi berkata: “Ruqyah dengan ayat-ayat Al-Qur’an dan dengan do’a-do’a yang telah diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam- adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijma’) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qur’an atau do’a-do’a yang diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu ‘alaihi wassallam-.” (Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341)

Penyembuhan suatu Penyakit Dengan Pembacaan Ayat-ayat SUCI AL-QUR’AN DAN DOA DOA YANG SYAR’I (Syaikh Muhammad Al-tamimi)

RUQYAH SYAR’IYYAH Adalah Doa Perlindungan/Pencegahan Bagi Orang Sakit Dengan Membaca Ayat-ayat Al-qur’an Al-karim .Asama-asama Alloh Dan Sifat-sifatnya Serta Doa’doa Syari’ah Dengan Bahasa Arab Atau Doa’doa Yang Tak Berbahasa Arab Yang Difahami Maknanya Dengan Hembusan Nafas Untuk Menghilangkan Penderitaan Dan Penyakit ( Al-Jurany fi kitab Al-Ruqyah Syar’iyyah wa al Sunnah Nabawiyyah)

Syaikh Hafizh Bin Ahmad Hakami MENEGASKAN Ruqyah Yang Terlarang Adalah Ruqyah Yang Tidak Terdiri Dari Al-qur’an Dan As Sunnah Dan Tidak Berbahasa Arab.Ruqyah Seperti Itu Termasuk Bacaan Untuk Mendekatkan Diri Kepada Syetan.Sebagaimana Yang Dilakukan Oleh Para Dukun Dan Tukang Sihir.Bacaan Seperti Itu Juga Banyak Di Jumpai Dalm Kitab-kitab Mantra Dan Rajah .Seperti Yang Tidapat Dalam Kita Samsul Maa’rif Dan Syamsul Anwar. Hal Itu Merupakan Upaya Musuh Ilslam Untuk Merusak Umat Islam,padahal Sebenarnya Islam Bersih Dari Segala Macam Hal Sperti Itu.

TLP / WA

081320121351

08122886192