Tampilkan postingan dengan label hukum ruqyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum ruqyah. Tampilkan semua postingan

HUKUM RUQYAH KESURUPAN SAAT PUASA

BAGAIMANA HUKUM PUASA ORANG YANG KESURUPAN 

 Oleh : Abu Musyaffa' Muhammad Faizar 

Bismillah wash-sholaatu was-salaamu 'ala 
Rasulillaahi wa ba'du... 
 Kesurupan adalah fenomena merasuknya jin ke dalam tubuh manusia, banyak diantara saudara saudari kita yg diberi ujian Allah berupa gangguan jin kendati bulan mulia ini sudah masuk ke 10 hari terakhirnya. Lalu bagaimanakah hukum puasa orang yg terkena kesurupan di bulan Ramadhan ? Maka sebelum kita membahas masalah ini lebih lanjut ada baiknya kita mengetahui jenis-jenis kesurupan terlebih dahulu.

Di dalam kitab Wiqoyatul Insan Minal Jinni wasy Syaithan hal.75, Syaikh Wahid 'Abdussalam Bali hafidzahullah membagi kesurupan menjadi 4 bagian :

 1.Kesurupan secara menyeluruh/total (كلي) "kully", yaitu gangguan jin yg menguasai dan merasuk ke seluruh tubuh, seperti gila, tubuh diambil alih oleh jin , syaraf-syaraf terkunci sehingga tidak bisa mencapai titik kesadaran, dll

 2.Kesurupan secara parsial (جزئي) "Juz-iy", yaitu gangguan jin yg menguasai bagian-bagian tertentu dari anggota tubuh seperti tangan atau kaki 


 3.Kesurupan permanen (دائم) "Daa-im", yaitu gangguan jin baik secara kully maupun juz-iy yg terjadi dalam jangka waktu yg lama. Seperti gila, rematik yg berkepanjangan, linglung, mengamuk tidak jelas, stroke akibat sihir, dll 

4.Kesurupan sesaat (طائف) "Thaa-if", yaitu gangguan jin yg menimpa tubuh pada waktu tertentu dan tidak berlangsung lama, spt contohnya kawabis atau yg sering dibilang "kelindihen" /ereup-ereup.. Dari keempat bagian kesurupan di atas, ternyata tidak semuanya menghilangkan akal manusia. Jika hanya tangan dan kaki yg dikuasai jin sehingga bergerak-gerak tanpa keinginan sendiri, atau mungkin lidah yg dibuat menjulur tanpa kontrol, atau emosi dibuat labil pada pasangan, atau dibuat nangis sendiri tanpa sebab, atau selalu dibuat ereup-ereup saat tidur, maka hal-hal tersebut sama sekali TIDAK merusak ataupun membatalkan puasa.

 Yang jadi permasalahan jika jin sudah menguasai sistem kerja syaraf dan hormonal sehingga berperan penting pada kesadaran manusia hampir 100% atau bahkan sudah 100%, inilah yang disebut sebagai kesurupan (كلي)"kully" atau kesurupan total.

Kesurupan total ini kadang ada yg berlangsung lama dan ada yg sekilas di waktu-waktu tertentu saja... Jika seseorang terkena kesurupan secara kully/total maka dia sama sekali tidak bisa mengendalikan dirinya. Sama spt kisah Ummu Zufar radhiyallaahu 'anha yg auratnya sering tersingkap saat dirasuki jin, 


berikut adalah periwayatan haditsnya :

 عن عطاء بن رباح قال : قال لي ابن عباس - رضي الله عنه – : ( ألا أريك امرأة من أهل الجنة ؟ قلت : بلى ، قال هذه المرأة السوداء أتت النبي صلى الله عليه وسلم فقالت : إني أصرع وإني أتكشف فادع الله لي ، قال : إن شئت صبرت ولك الجنة ، وإن شئت دعوت الله أن يعافيك ؟ فقالت : أصبر ، فقالت : إني أتكشف فادع الله لي أن لا أتكشف ، فدعا لها ) 


Dari 'Atha bin Rabaah ia berkata, Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata kpadaku, "Maukah engkau aku tunjukan seorang perempuan ahli surga ?" 'Tentu', sahutku.. Beliau berkata : "Perempuan hitam ini dulu pernah mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian dia berkata : "Aku sering kesurupan dan terbuka auratku, maka berdoalah kepada Allah untukku.." Maka Rasulullah menjawab : "Apabila engkau menghendaki untuk bersabar maka engkau akan mendapatkan surga, namun jika engkau menghendaki aku akan berdoa agar Allah menyembuhkanmu.."

 Perempuan itu menjawab : "Aku akan bersabar" Kemudian berkata lagi : "Namun doakanlah kepada Allah agar auratku tidak terbuka lg"... 

 Hadits ini banyak sekali yang meriwayatkan salah satunya adalah Imam al-Bukhari di dalam shahihnya, sedangkan yg menguatkan bahwa Ummu Zufar terkena gangguan jin adalah penjelasan yg disampaikan al-Hafidzh Ibnu Hajar al-'Asqolany berikut :

 وعند البزار من وجه آخر عن ابن عباس في نحو هذه القصة أنها قالت : إني أخاف الخبيث أن يجردني ، - والخبيث هو الشيطان - 

Dalam periwayatan lain al-Bazzar dari Ibnu 'Abbas pada kisah yg sama, ia (Ummu Zufar) berkata : "Aku takut kalau si jelek ini akan menelanjangiku, -si jelek yg dimaksud adalah SETAN-.. (Fathul Baariy 10/115) 

 Dari sinilah kesurupan total termasuk dalam kategori ighma' alias HILANG KESADARAN karena korbannya tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri dan tidak mengetahui apa-apa yg dikerjakannya.Jika kesurupan total ini terjadi secara daa-im (terus menerus dan berlangsung lama) maka puasanya TIDAK SAH dan dia tidak dihukumi puasa walaupun saat dikuasai jin dia tidak makan dan minum selama satu bulan penuh, dan dia wajib meng-qadha' puasa-puasa yg telah terlewat. Namun jika kesurupan total terjadi secara "thaa-if" maka puasanya tetap dihukumi SAH, seperti contoh kesurupan total saat diruqyah di bulan ramadhan dan kembali sadar seusai ruqyah, atau kesurupan total hanya di waktu sore hari saja, atau bahkan sempat sadar walau hanya sebentar di waktu siang hari di bulan ramadhan.

 Syaikh Shalih Al-Munajjid menjelaskan masalah ighma' sebagai berikut : 

 مذهب الإمامين الشافعي وأحمد أن من أصيب بإغماء في رمضان لا يخلو من حالين :  

Madzhab dua imam, al-Imam asy-Syaafi'iy dan al-Imam Ahmad mengatakan bahwa hilangnya kesadaran (ighma') tidaklah lepas dari dua keadaan ini : 

 الأولى : PERTAMA : 

 أن يستوعب الإغماء جميع النهار ، بمعنى أنه يغمى عليه قبل الفجر ولا يفيق إلا بعد غروب الشمس. 

 Hilang sadar seharian penuh.. Yakni orang tsb pingsan dari sebelum fajar, dan baru tersadar setelah maghrib

 فهذا لا يصح صومه ، وعليه قضاء هذا اليوم بعد رمضان . 

 Maka hal ini menjadikan puasanya tidak SAH, dia wajib meng-qadha' puasa hari itu pada hari yg lain

 والدليل على عدم صحة صومه أن الصوم إمساك عن المفطرات مع النية ، لقول الله تعالى في الحديث القدسي عن الصائم : ( يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي ) رواه البخاري (1894) ومسلم (1151) . فأضاف الترك إلى الصائم ، والمغمى عليه لا يضاف إليه الترك . 

 Dalil yg menyatakan puasanya tidak sah adalah karena puasa itu MENAHAN dari segala hal-hal yg membatalkannya dengan disertai NIAT, sebagaimana yg Allah firmankan di hadits qudsy: "Ia meninggalkan makanannya, minumannya, dan syahwatnya karena Aku (Allah)"... HR.Bukhari (1894) dan Muslim (1151). 

 Kata "meninggalkan" (dalam hadits tsb) disandarkan pada orang yg berpuasa, sedangkan orang yg hilang kesadaran tidak termasuk yg disandarkan.. 

 وأما الدليل على وجوب القضاء عليه فقول الله تعالى : ( وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ) البقرة/185 .

 Sedangkan dalil yang mewajibkan ia meng-qadha' puasanya adalah firman Allah Ta'ala : "Barangsiapa yg sakit atau bepergian maka hendaknya ia mengganti puasanya di hari lain" (al-Baqoroh : 185) 

 الثانية : KEDUA : 

 أن يفيق جزءً من النهار – ولو لحظة - فهذا يصح صيامه . سواء أفاق من أول النهار أو آخره أو وسطه . 

 Orang yg tersadar di sebagian siang -walau hanya sadar sebentar- maka puasanya SAH... Entah dia sadar di awal siang, di pertengahannya, atau di akhirnya.

 قال النووي رحمه الله وهو يذكر اختلاف العلماء في هذه المسألة :

 Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan beberapa perselisihan ulama mengenai masalah ini :

 وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه اهـ . 

 Dan pendapat yang paling SHAHIH adalah "disyaratkan sadar pada sebagian waktu di siang hari.."

 أي : يشترط لصحة صوم المغمى عليه أن يفيق جزءً من النهار . 

 Maksudnya : disyaratkan sah-nya puasa orang yg hilang kesadaran dengan KESADARAN di sebagian waktu siang..

 والدليل على صحة صومه إذا أفاق جزءً من النهار أنه قد وجد منه الإمساك عن المفطرات في الجملة. 

 Dalil bahwa puasanya tetap SAH jika tersadar di sebagian waktu siang adalah karena dia telah mendapatkan "Imsak" atau sempat menahan diri dari hal2 yg membatalkan puasa... Bisa dilihat lebih lengkap dalam : "حاشية ابن قاسم على الروض المربع" (3/381) 

KESIMPULAN : Jika orang yang kesurupan masih mampu mengendalikan akalnya, sadar akan apa yg ia kerjakan, dan hanya dirasuki di bagian tubuh tertentu semisal tangan, kaki, perut, maka puasanya tetap SAH Jika orang yg kesurupan sudah dikuasai jin hingga benar-benar hilang akal sehatnya, maka ini terbagi menjadi dua : 

1.Apabila terus menerus dari fajar hingga seusai maghrib dia baru sadar, maka puasanya TIDAK SAH dan wajib qadha'

 2.Apabila sempat tersadar walau hanya sebentar di siang hari, maka puasanya tetap Sah, sama seperti mughmi (orang pingsan) yg sempat tersadar di siang hari dihukumi sah puasanya oleh madzhab asy-Syaafi'iy dan imam Ahmad, pendapat ini yg dipilih oleh syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah... Lebih lengkap silahkan dilihat di :


 المجموع (6/346) ، المغني (4/344) ، الشرح الممتع (6/365). والله أعلم . 


 ☆☆Bumi Allah, 20 Ramadhan 1437 H☆☆ 

 Info RUQYAH SYAR'IYYAH : 

TLP / WA : 081320121351


HUKUM RUQYAH SAAT PUASA

Hukum Ruqyah @ Ramadhan

Ruqyah syar'i dibandung.
Bismillah asholatu wassalamu ala Rosulillah wa’ala aliyhi wa shohbihi ajma’in..

Salahsatu keistimewaan bulan ramadhan adalah “bulan ijabah” atau waktu dimana do’a menjadi mustajab, terkhusus untuk mukmin yang sedang berpuasa. Selain daripada itu, di bulan ramadhan ini panglima-panglima syaitan diikat dan balatentaranya melemah, karena manusia berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal. Oleh karenanya meruqyah, praktek ruqyah, ruqyah mandiri atau pelatihan ruqyah justru lebih baik lagi. Disisi lain jiwa peruqyah dan yang diruqyah sedang kuat karena dalam kondisi sedang mendekap kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya.

Hamba Allah yang berpuasa dibulan Ramadhan dengan ikhlas adalah termasuk ciri hamba yang beriman yang akan disembuhkan Allah dengan Al Qur’an sebagaimana firman-Nya dalam surah Fushilat 44, Yunus 86-87 dan Al Isra 82. Yang menjadi kontroversi kemudian adalah tentang hukum muntah saat diruqyah?

Hadits tentang batalnya muntah ini diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَقَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ ، فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ ، وَمَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Siapa yang menyengaja muntah sedang dia berpuasa maka wajib atasnya mengganti puasa, dan siapa yang terdorong muntah maka tidak wajib atasnya mengganti puasa.” (Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirimidzy)

Para muhadits bersepakat bahwa hadits ini lemah. Imam Ahmad melemahkan hadits ini, ada juga yang mengatakan berderajat mauquf sampai ibnu Ummar, yang lebih penting dari itu terdapat cacat pada perawinya dan hadits ini juga menyelisihi hadits lain. Yaitu riwayat dari Abu Hurairah juga. Al-Bukhary menyebutkan secara mu’allaq dan diriwayatkan tersambung oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Abbas: “Batalnya puasa itu dikarenakan sesuatu yang masuk bukan karena yang keluar”.

Maka seseorang batal puasanya jika makan dan minum bukan jika muntah. Pertanyaan lainnya yang muncul adalah, jika seandainya batalnya puasa itu karena sesuatu yang masuk buka karena yang keluar, lalu bagaimana dikatakan batal puasa dengan jima’ dan keluaranya mani? Jawabannya bahwa hal ini dikecualikan oleh dalil, ucapan para shahabat itu maknanya umum akan tetapi ada dalil tertentu yang mengecualikan dan mengkhsuskan suatu perkara, diantaranya jima’.

Jika ada yang berkata: Bagaimana dengan hadits bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam muntah maka beliau berbuka, diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas dan Tsauban? Jawabannya: Hadits yang disebutkan ini diperselisihkan. Sekelompok penghafal dan ahli hadits menghukumi hadits ini goncang, At-Tirmidzy mengisyaratkan demikian dalam Sunannya dan berkata: padanya ada perselisihan yang banyak.
Kalaupun hadits ini shahih maka dibawa kepada muntah yang disengaja. Ataupun bisa dikatakan bahwa beliau buka bukan karena muntah itu membatalkan puasa, akan tetapi beliau buka karena sakit dan kecapekan, karena hadits ini tidaklah jelas mengatakan bahwa muntah itu termasuk pembatal puasa.

Proses ruqyah bertujuan untuk mengeluarkan pengaruh sihir, jin atau ain dari jiwa dan jasad manusia dan tentu bukan bertujuan untuk muntah. Sebagaimana muntah diperjalanan, baik di kendaraan darat, laut atau pesawat tujuannya adalah sampai ditempat tujuan bukan mabuk dan kemudian muntah. Jadi kesimpulannya muntah dalam proses ruqyah syar’iyyah tidak membatalkan puasa.

Muntah dalam Ruqyah Syariyyah adalah proses detoksifikasi atau pengeluaran racun dari tubuh, sama hal nya dengan detoksifikasi dengan herbal atau yang dilakukan secara medis. Saat Al Qur’an dibacakan pada seseorang kena sihir atau ganguan jin maka ada beberapa reaksi yang menandai proses detoksifikasi; seperti keluarnya cairan dari kulit berupa keringat, keluarnya angin dari mulut atau sendawa, keluarnya angin dari dubur, gatal-gatal, keluarnya lendir, keluarnya muntahan baik berupa cairan, darah, ataupun makanan dari perut. Ini diperlukan tubuh untuk menyeimbangkan kembali atau membuang hal yang merugikan tubuh kita.

Dalam kondisi udzur atau sakit kita diperbolehkan berbuka. Apalagi dalam proses pengobatan atau meminum obat yang teramat penting untuk keberlangsungan hidup, apalagi sihir ini adalah bukan sesuatu yang sederhana. Saya rasa tidak ada yang mau muntah dengan sengaja, karena prilaku ini tidak nyaman samasekali 🙂 dalam artian para pasien yang muntah itu tidak menginginkannya atau muntah dalam ruqyah termasuk sesuatu yang tidak disengaja.

Solusinya bisa dilakukan dengan berbagai hal, semisal dengan melakukan pelatihan di siang hari dan melakukan ruqyah massal di malam hari selepas tarowih atau sebelum sahur. Ini lebih aman dan nyaman bagi yang bersungguh-sungguh.

Solusi lain adalah dengan menggunakan metode “Ruqyah Tanpa Kerasukan” atau menahan/menjaga kesadaran pasien. Caranya bagaimana?

1. Lakukan muqodimah ruqyah seperti biasa; semisal wudhu, shalat 2 rakaat memohon perlindungan kepada Allah, baca taawudz, al falaq dan an nass.
2. Ajak jiwa pasien untuk sadar atau menjaga kesadaran dikeseluruhan proses ruqyah, misalnya dengan memberitahukan kepada audience; “Ibu, kita saat ini akan melakukan ruqyah syariyyah untuk mengusir musuh-musuh Allah dalam diri ibu atau mengeluarkan penyakit dari tubuh dengan terapi Al Qur’an. Namun ingat, jangan biarkan syaitan menguasai jiwa kita. Jangan menyerahkan raga ibu untuk dikuasai si laknatullah itu. Tetap sadar dan dengarkan lantunan al Qur’an ini dan biarkan syaitannya menderita didalam. Hadirkan ruh, nafs dan raga ibu dalam satu kesatuan utuh. Insya Allah, ibu pasti bisa”
3. Ajak pasien untuk membaca do’a Rasul [untuk menjaga dari kesurupan dalam shalat] berikut; “A’uudzu billahis sami’il aliim minasy syaithanir rajiim min hamzihi wa nafkhihi wa nafsihi (aku berlidung kepada allah yang maha mendengar lagi maha mengetahui dari godaan syaitan yang terkutuk dari godaan, tiupan dan bisikan”.
4. Ajak pasien untuk bekerjasama menyerang jin yang ada dalam tubuhnya, dengan mengajak pasien kita untuk melakukan serangan balik saat ada sesuatu yang mengganggu fokusnya. Semisal ketika ada sakit di pundak, suruh pasien untuk menepuknya sendiri. Sakit di area mata, wajah dan kepala, ajak pasien untuk mengusapnya. Dan lain-lain
5. Terakhir, ajak pasien berdo’a lagi agar ia semakin yakin kepada Allah semisal dengan ucapan: “Ya Allah, ya mukmin ya Muhaimmin. Wahai engkau yang menjaga dan mengamankan hamba-Nya, lindungi aku dari kemasukan jin. Kuatkan jiwaku untuk menguasai tubuh titipan dari-Mu ini ya Rabb… Aamiin”
Semoga bermanfaat dan menjadi referensi, Alhamdulillah, sejauh pengalaman saya ruqyah di bulan Ramadhan justru lebih “cool” karena ini waktu yang diberkahi, sangat istimewa untuk berjihad dan berdakwah kepada mereka yang menderita karena gangguan jin-jin nakal. Alhamdulillah, dibulan ramadhan ini kekuatan iblis melemah dan balatentaranya melemah.

Nuruddin Al Indunissy

Tlp/WA
081320121351/
081223886192

Pin Bbm
5B34E523