RUQYAH SYAR'I DI BANDUNG. RUQYAH SYARâIYYAH, adalah upaya untuk terapi fisik atau psikis baik yang di sebabkan gangguan jin atau bukan, dengan membacakan ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem dan doa doa sunnah, bacaan Al-Quran ?terutama pada ayat tertentu- yang dibaca dengan baik dan benar oleh orang yang shalih dan terjaga imannya.
Pengertian Ruqyah
Ruqyah secara bahasa artinya jampi-jampi atau mantera. Ruqyah sacara syarâi adalah jampi-jampi atau matera yang dibacakan oleh seseorang untuk mengobati penyakit fisik/ psikis, atau yang terkena ganguan jin atau sihir atau untuk perlindungan dan lain sebagainya dengan hanya menggunakan ayat-ayat Al-quran dan atau doa-doa yang bersumber dari hadist-hadist dari Rarulullah shallallahuâalaihi wassalam dan atau doa-doa yang bisa dipahami maknanya selama tidak mengandung kesyirikan. Ruqyah merupakan salah satu metode pengobatan yang telah dikenal sejak lama, bahkan sebelum nabi Muhammad -shalallahu âalaihi wassallam- diutus.
Ruqyah secara umum terbagi menjadi 2 macam;
Ruqyah Syarâiyyah yang diperbolehkan oleh syarâiah islam yaitu terapi ruqyah yang seperti diajarkan oleh Rasulullah shalallahu âalaihi wasallam.
Ruqyah Syirkiyyah yang tidak diperbolehkan oleh syaâiah islam. Yaitu ruqyah dengan menggunakan bahasa-bahasa yang tidak dipahami maknanya atau ruqyah yang mengandung unsur-unsur kesyirikan bahkan mencampur adukan dengan berbagai metode yang salah, seperti tenaga dalam, pernafasan, jimat2 rajah, di tranfer ke binatang dll
Dalil Ruqyah
âDan kami turunkan dari Al Qurâan sesuatu yang menjadi obat dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Qurâan itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugianâ. (TQS. Al Isra (17): 82).
âKatakanlah: Al Qurâan itu adalah petunjuk dan obat bagi orang-orang beriman.â (QS Fushilat: 44).
âHai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Rabbmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dadaâŠâ(QS. Yunus : 57).
âWahai Muhammad apakah engkau mengeluh rasa sakit?â Beliau menjawab, âYa!â Kemudian Jibril (meruqyahnya), âBismillahi arqika, min kulli syaiâin yuâdzika, min syarri kulli nafsin au âaini hasidin, Allahu yasyfika, bismillahi arqikaâ (âDengan nama Allah aku meruqyahmu, dari segala hal yang menyakitimu, dan dari kejahatan segala jiwa manusia atau mata pendengki, semoga Allah menyembuhkan kamu, dengan nama Allah saya meruqyahmuâ). (HR. Muslim).
Shahabat yang mulia Abu Saâid Al-Khudri rahimahullahu berkata: âSejumlah shahabat Rasulullah Shallallahu âalaihi wa sallam pergi dalam sebuah safar (perjalanan) yang mereka tempuh, hingga mereka singgah di sebuah kampung Arab. Mereka kemudian meminta penduduk kampung tersebut agar menjamu mereka, namun penduduk kampung itu menolak. Tak lama setelah itu, kepala suku dari kampung tersebut tersengat binatang berbisa. Penduduknya pun mengupayakan segala cara pengobatan, namun tidak sedikit pun yang memberikan manfaat untuk kesembuhan pemimpin mereka. Sebagian mereka berkata kepada yang lain: âSeandainya kalian mendatangi rombongan yang tadi singgah di tempat kalian, mungkin saja ada di antara mereka punya obat (yang bisa menghilangkan sakit yang diderita pemimpin kita).â Penduduk kampung itu pun mendatangi rombongan shahabat Rasulullah yang tengah beristirahat tersebut, seraya berkata: âWahai sekelompok orang, pemimpin kami disengat binatang berbisa. Kami telah mengupayakan berbagai cara untuk menyembuhkan sakitnya, namun tidak satu pun yang bermanfaat. Apakah salah seorang dari kalian ada yang memiliki obat?â Salah seorang shahabat berkata: âIya, demi Allah, aku bisa meruqyah. Akan tetapi, demi Allah, tadi kami minta dijamu namun kalian enggan untuk menjamu kami. Maka aku tidak akan melakukan ruqyah untuk kalian hingga kalian bersedia memberikan imbalan kepada kami.â Mereka pun bersepakat untuk memberikan sekawanan kambing sebagai upah dari ruqyah yang akan dilakukan. Shahabat itu pun pergi untuk meruqyah pemimpin kampung tersebut. Mulailah ia meniup disertai sedikit meludah dan membaca: âAlhamdulillah rabbil âalaminâ (Surah Al-Fatihah). Sampai akhirnya pemimpin tersebut seakan-akan terlepas dari ikatan yang mengekangnya. Ia pun pergi berjalan, tidak ada lagi rasa sakit (yang membuatnya membolak-balikkan tubuhnya di tempat tidur). Penduduk kampung itu lalu memberikan imbalan sebagaimana telah disepakati sebelumnya. Sebagian shahabat berkata: âBagilah kambing itu.â Namun shahabat yang meruqyah berkata: âJangan kita lakukan hal itu, sampai kita menghadap Rasulullah SAW, lalu kita ceritakan kejadiannya, dan kita tunggu apa yang beliau perintahkan.â Mereka pun menghadap Rasulullah SAW, lalu mengisahkan apa yang telah terjadi. Beliau bertanya kepada shahabat yang melakukan ruqyah: âDari mana engkau tahu bahwa Al-Fatihah itu bisa dibaca untuk meruqyah? Kalian benar, bagilah kambing itu dan berikanlah bagian untukku bersama kalian.â Diriwayatkan Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya no. 5749, kitab Ath-Thibb, bab An-Nafats fir Ruqyah. Diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya no. 5697 kitab As-Salam, bab Jawazu Akhdzil Ujrah âalar Ruqyah.
Dari Auf bin Malik Al-Asyjaâi, dia berkata : âDahulu kami melakukan ruqyah di masa jahiliyah. Lalu kami bertanya: âWahai Rasulullah bagaimana pendapatmu tentang hal itu?â Beliau menjawab: âTunjukkan kepadaku ruqyah-ruqyah kalian. Ruqyah-ruqyah itu tidak mengapa dilakukan selama tidak mengandung syirikâ.â (HR. Muslim No.2200, Abu Daud, Ibnu Hibban, Ath-Thabraniy, Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Dari Aisyah: Apabila Rasulullah SAW sakit, beliau tiupkan pada dirinya surat-surat muâawwidzaat (Al Ikhlas, Al Falaq, dan An Nas) dan beliau usapkan dengan tangannya. Maka tatkala beliau sakit yang menyebabkan beliau meninggal, kutiupkan pula kepadanya surat-surat Muâawwidzat dan kusapukan tangannya ke tubuhnya. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam Islam ditemukan beberapa dalil yang membolehkan penggunaan ruqyah sebagai pengobatan penyakit. Seluruh ulama sepakat bahwa jenis ruqyah yang disebutkan dalam hadits (terapi Ruqyah Syarâiyyah) maka mengamalkannya adalah sunnah. Sedangkan ruqyah yang berbau syirik (Ruqyah Syikiyyah), seperti dengan menyebut nama seorang wali untuk menyembuhkan gangguan jin, atau dengan menggunakan hal-hal yang tak ada tuntunannya dalam syariat adalah terlarang dan haram hukumnya.
Namun realita yang terjadi di dalam kehidupan ummat islam, di samping metode ruqyah yang diajarkan Rasulullah -shalallahu âalaihi wassallam- dalam hadits-hadits beliau, ada juga metode ruqyah yang merupakan hasil kreasi sebagian orang yang dianggap ahli agama (kiai, atau ustadz). Inilah yang menjadi persoalan. Banyak ruqyah hasil kreasi itu terasa janggal, bahkan menyebutkan beberapa nama yang tak dimengerti. Satu contoh metode ruqyah yang dilakukan seorang kiyai yaitu dengan mengucapkan beberapa kalimat dengan hitungan tertentu dan disertai puasa tujuh hari, dan di malam harinya yang bersangkutan harus melaksanakan shalat hajat. Perbuatan semacam ini jelas tak ada petunjuknya di masa Rasulullah -shalallahu âalaihi wassallam-, sehingga dapat digolongkan ke dalam bidâah (terapi ruqyah yang tidak Islami), ruqyah seperti ini termasuk yang dilarang dalam syariâat islam. Dari mana ia bisa menentukan bacaan tersebut, serta jumlah dan syarat puasanya. Bukankah puasa merupakan ibadah yang hanya boleh ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya?
Oleh karenanya, kaum muslimin yang menjaga tauhid jangan terpengaruh dengan cara-cara ruqyah bidâah semacam ini, dan senantiasa mengamalkan apa yang diajarkan Rasulullah -shalallahu âalaihi wassallam- saja. Lagi pula bisa jadi kalaupun ruqyah itu membuahkan hasil dengan hilangnya penyakit atau perginya jin dari tubuh orang yang kesurupan, maka itu hanyalah permainan jin semata, agar banyak orang yang terjebak ke dalam bidâah semacam ini.
Pendapat Ulama tentang Ruqyah
Imam Nawawi berkata: âRuqyah dengan ayat-ayat Al-Qurâan dan dengan doâa-doâa yang telah diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu âalaihi wassallam- adalah sesuatu hal yang tidak terlarang. Bahkan itu adalah perbuatan yang disunnahkan. Telah dikabarkan para ulama bahwa mereka telah bersepakat (ijmaâ) bahwa ruqyah dibolehkan apabila bacaannya terdiri dari ayat-ayat Al-Qurâan atau doâa-doâa yang diajarkan oleh Rasulullah -shalallahu âalaihi wassallam-.â
(Shahih Muslim bisyarhi An-Nawawi : 14/341)
Penyembuhan suatu Penyakit Dengan Pembacaan Ayat-ayat SUCI AL-QURâAN DAN DOA DOA YANG SYARâI (Syaikh Muhammad Al-tamimi)
RUQYAH SYARâIYYAH Adalah Doa Perlindungan/Pencegahan Bagi Orang Sakit Dengan Membaca Ayat-ayat Al-qurâan Al-karim .Asama-asama Alloh Dan Sifat-sifatnya Serta Doaâdoa Syariâah Dengan Bahasa Arab Atau Doaâdoa Yang Tak Berbahasa Arab Yang Difahami Maknanya Dengan Hembusan Nafas Untuk Menghilangkan Penderitaan Dan Penyakit ( Al-Jurany fi kitab Al-Ruqyah Syarâiyyah wa al Sunnah Nabawiyyah)
Syaikh Hafizh Bin Ahmad Hakami MENEGASKAN Ruqyah Yang Terlarang Adalah Ruqyah Yang Tidak Terdiri Dari Al-qurâan Dan As Sunnah Dan Tidak Berbahasa Arab.Ruqyah Seperti Itu Termasuk Bacaan Untuk Mendekatkan Diri Kepada Syetan.Sebagaimana Yang Dilakukan Oleh Para Dukun Dan Tukang Sihir.Bacaan Seperti Itu Juga Banyak Di Jumpai Dalm Kitab-kitab Mantra Dan Rajah .Seperti Yang Tidapat Dalam Kita Samsul Maaârif Dan Syamsul Anwar.
Hal Itu Merupakan Upaya Musuh Ilslam Untuk Merusak Umat Islam,padahal Sebenarnya Islam Bersih Dari Segala Macam Hal Sperti Itu.
TLP / WA
081320121351
08122886192