TARIF TERAPI RUQYAH DI BANDUNG.Karna banyak yang tanya maharnya berapa?? Taripnya berapa?? Jadi sedikit kita bahas ya...
Alhamdllah di tempat kita ga pernah menentukan mahar, tarip, atau bayaran,
Meskipun banyak tempat/ klinik2 di luaran sana mematok tarip, bahkan dengan dalih mahar yang mencekik kantong, kalo ga ada mahar sekian nanti begini dan begitu😀 .
Tetapi memang tidak di larang mentarif atau minta bayaran
Berdasarkan hadist
dari Abu Sa’id Al Khudriy رضي الله عنه yang berkata:
أن ناساً من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أتوا على حي من أحياء العرب فلم يقروهم فبينما هم كذلك إذ لدغ سيد أولئك. فقالوا: هل معكم من دواء أو راق؟ فقالوا: إنكم لم تقرونا ولا نفعل حتى تجعلوا لنا جعلا فجعلوا لهم قطيعا من الشاء. فجعل يقرأ بأم القرآن ويجمع بزاقه ويتفل فبرأ فأتوا بالشاء. فقالوا: لا نأخذه حتى نسأل النبي صلى الله عليه وسلم، فسألوه فضحك وقال: «وما أدراك أنها رقية خذوها واضربوا لي بسهم».
“Bahwasanya sekelompok orang dari Shohabat Nabi صلى الله عليه وسلم mendatangi suatu desa dari desa-desa Arob, tapi penduduknya tidak mau menjamu mereka. Ketika mereka demikian, tiba-tiba saja pemimpin desa tadi disengat binatang. Maka mereka berkata: “Apakah kalian punya obat atau orang yang ahli ruqyah (jampi-jampi)?” Maka mereka menjawab: “Kalian tidak mau menjamu kami. Dan kami tidak akan mengobati sampai kalian memberikan untuk kami upah.” Maka mereka memberikan upah untuk mereka tiga puluh ekor kambing. Maka mulailah dia (Abu Sa’id) membaca Ummul Qur’an dan mengumpulkan ludahnya lalu meludahkannya sedikit (ke kepala kampung). Maka sembuhlah dia. Lalu mereka mendatangkan kambing-kambing itu. Para Shohabat tadi berkata: “Kita tidak mengambilnya sampai kita bertanya kepada Rosululloh صلى الله عليه وسلم .” maka merekapun bertanya kepada beliau. Maka beliau tertawa seraya bersabda: “Dari mana engkau tahu bahwasanya Ummul Kitab adalah ruqyah? Ambillah kambing-kambing tadi, dan berilah aku bagian darinya.” (HR. Al Bukhoriy (5736) dan Muslim (2201)).
Al Qurthubiy رحمه الله berkata: “Sabda Nabi صلى الله عليه وسلم : “Ambillah kambing-kambing tadi dari penduduk tadi, dan berilah aku bagian darinya.” Ini merupakan penjelasan hukum dengan perkataan, dan pemberian idzin yang kuat dengan pengamalan, karena beliau tidak punya keperluan untuk diberi bagian dari kambing tadi, hanya saja beliau ingin menguatkan penjelasan bahwasanya perbuatan mereka tadi adalah halal yang murni, yang tiada keraguan di dalamnya. Maka ucapan beliau tadi merupakan dalil yang paling besar bagi orang yang berpendapat bolehnya mengambil upah dari ruqyah dan pengobatan. Dan itu adalah pendapat Malik, Asy Syafi’iy, Abu Hanifah dan pengikutnya, Ahmad Ishaq, Abu Tsaur, dan sekelompok Salaf (ulama terdahulu) dan Kholaf (ulama belakangan).” (“Al Mufhim”/1/hal. 18/hal. 69).
Jadi kalo ada tempat atau klinik ruqyah yang mematok tarip ya ga apa apa silahkan aj, yang penting tidak memberatkan, tetapi kalo di lihat 30 ekor kambing jika di nilai dengan uang ya besar juga heheh.,
Tapi klo sudah ada embel2 mahar sekian2 kalo ga nanti bakal begini begitu biasanya ini sudah masuk kategori modus dukun.
Sekali lagi di kita tidak pernah menentukan MAHAR,TARIP,BIAYA,dll, tetapi jika mau memberikan hadiah, sesuai dengan rasa syukur masing2 kita juga ga menolak, karna rasa syukur setiap orang berbeda2.
Boleh dengan memberi hadiah konci mobil, kunci rumah, hehehhe
Boleh juga 30 ekor kambing 😄
Pada dasarnya jagan sampe beranggapan Ruqyah itu mahal, ribet dll, tidak memberi apa2 jg gpp jika rasa syukur kita cukup dengan nuhun, hehehehe
kalo perlu ikut saja pelatihan2 Ruayah, banyak insyallah pelatihan yang gratis,
Sekali lagi kita tidak menentukan tarip, mahar, sekian sekian.
Ini hanya menjawab pertanyaan yang selalu berulang.
Tlp/WA 081320121351
Pin bbm 5B34E523